Tujuan, Fungsi, dan Sifat Hukum
Bagi sobat yang sedang mencari materi pendidikan kewarganegaraan tentang tujuan hukum, fungsi hukum, dan sifat hukum akan admin jabarkan dibawah ini. Sebelumnya kita harus paham dulu apa itu hukum, menurut J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib atau sobat bisa baca Pengertian Hukum Menurut Para Ahli pada link tersebut.
b. untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. mengatur petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan
e. menjamin kebahagiaan pada orang sebainyak-banyaknya
Demikianlah postingan tentang Tujuan, Fungsi, dan Sifat Hukum semoga dapat membantu sobat dalam mencari materi sekolah/kuliah.
Tujuan, Fungsi, dan Sifat Hukum
Tujuan dari adanya Hukum
Ada beberapa pendapat tentang tujuan hukum antara lain sebagai berikut:a. Prof De. Soebekti, S.H.
Tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.b. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum.c. Prof. Van Kan
Tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.d. Dr. Soegjono Dirdijosisworo, S.H.
Tujuan hukum adalah meindungi hubungan-hubungan dalam masyarakat sehingga dapat diwujudkan keadaan aman, damai, tertib, dan adil.e. Genny
Tujuan hukum semata-mata adalah untuk mecapai keadilanf. Bentam
Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang.Secara umum tujuan hukum adalah sebagai berikut:
a. mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaanb. untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. mengatur petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan
e. menjamin kebahagiaan pada orang sebainyak-banyaknya
Fungsi Hukum
a, sebagai pelindung,
artinya hukum mempunyai fungsi untuk melindungi ketertiban hukum masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat , termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan dan yang datang dari luar, yang ditujukan terhadap fisik, jiwa kesehatan, nilai-nilai, dan hak asasi manusia, misalnya pengakuan hak milik pribadi.b. sebagai keadilan bagi manusia,
artinya hukum harus sesuai dengan nilai-nilai dan hak-hak yang kita percayai, harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak.c. hukum sebagai pembangun,
artinya hukum dijadikan sebagai acuan penentu arah, tujuan, dan pelaksanaan pembangunan serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di segala kehidupan.Sifat Hukum
a, mengatur,
artinya hukum sebagai pedoman dalam pergaulan hidup agar tercipta ketertiban dalam masyarakat.b. mamaksa,
artinya memaksa orang untuk menaati aturan-aturan dalam masyarakat dengan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.Demikianlah postingan tentang Tujuan, Fungsi, dan Sifat Hukum semoga dapat membantu sobat dalam mencari materi sekolah/kuliah.
Posting Komentar untuk "Tujuan, Fungsi, dan Sifat Hukum"